Waspada Modus Penipuan “Jalur Belakang” di Prabumulih, Catut Foto Pejabat demi Jerat Korban
PRABUMULIHIDemokrasiindonesia– Masyarakat Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Kota Prabumulih, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan dengan modus menjanjikan penyelesaian berbagai urusan melalui “jalur khusus”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua pria berinisial AG dan HAR diduga tengah menjalankan aksi penipuan dengan menawarkan jasa penyelesaian masalah hukum hingga menjanjikan kelulusan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Modus Operandi Pelaku
Dalam menjalankan aksinya, oknum tersebut menggunakan pendekatan persuasif melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Berikut adalah beberapa poin yang menjadi pola operasi mereka:
Janji Kelulusan & Pekerjaan: Pelaku menjanjikan korban dapat meloloskan seleksi PNS Guru atau mendapatkan proyek pekerjaan tertentu dengan imbalan sejumlah uang.
Pencatutan Nama Pejabat: Untuk meyakinkan korbannya, pelaku kerap menunjukkan foto diri bersama tokoh penting, termasuk diduga foto bersama Pejabat Tinggi di Sumsel, guna membangun citra memiliki jaringan (koneksi) kuat di pemerintahan.
Klaim “Backing“: Terduga AG juga disinyalir kerap menawarkan jasa mediasi dengan klaim mampu mengamankan urusan tertentu, seolah-olah memiliki otoritas besar untuk membentengi (back up) permasalahan hukum korban.
Kerugian Korban
Setelah korban merasa yakin dan mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank, janji-janji manis tersebut tidak pernah terealisasi. Bukannya masalah terselesaikan, oknum tersebut justru menghilang atau memberikan alasan yang berbelit-belit saat ditagih pertanggungjawabannya.
Peringatan Redaksi: Segala bentuk pengurusan administrasi negara, baik seleksi CPNS maupun urusan hukum, memiliki prosedur resmi yang diatur oleh undang-undang. Penggunaan jasa “orang dalam” atau perantara tidak resmi sangat berisiko tinggi terhadap tindak pidana penipuan.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur oleh foto-foto bersama pejabat publik yang dijadikan alat untuk meyakinkan calon korban. Foto tersebut seringkali diambil dalam acara publik dan tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan kedekatan fungsional atau wewenang khusus.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian setempat agar dapat ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Waspada dan teliti sebelum melakukan transaksi keuangan kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas!(Ril)
Sumber Berita:https://Mediamabespolri.com



Insert Text Here