Insert Text Here

SUMSELKRIMINAL

Isu Tak Sedap Merebak di Satnarkoba Polres Empat Lawang, Propam Polda Sumsel Diminta Turun Tangan


I
EMPAT LAWANG – Warga Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, dihebohkan oleh kabar penangkapan pasangan suami istri (pasutri) berinisial MY dan AF yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pasutri yang merupakan warga Desa Muara Lintang tersebut diamankan aparat kepolisian pada Kamis malam (4/6).
Namun, belum genap beberapa hari setelah penangkapan, muncul berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. AF dikabarkan telah dibebaskan pada Sabtu (6/6), sementara suaminya masih menjalani proses pemeriksaan.
Bersamaan dengan itu, beredar isu di masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan praktik tidak wajar dalam penanganan perkara tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pembebasan AF diduga berkaitan dengan sejumlah uang dalam nominal besar. Meski demikian, hingga saat ini informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara resmi.
Tidak hanya itu, beredar pula kabar bahwa MY yang saat ini masih ditahan akan segera dibebaskan dalam waktu dekat. Informasi tersebut semakin menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Penangkapan pasutri tersebut sebelumnya sempat mengejutkan warga Desa Muara Lintang. Namun, sebagian warga mengaku tidak terlalu terkejut saat mendengar kabar bahwa salah satu terduga telah dibebaskan.
Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pasutri tersebut dikenal cukup mencolok di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami mendengar kabar itu dari masyarakat. Selama ini mereka dikenal cukup berada dan sering menunjukkan gaya hidup yang mencolok,” ujar warga tersebut.
Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Ketua DPC KINProjamin Kabupaten Empat Lawang meminta adanya transparansi dalam penanganan perkara yang sedang berlangsung. Ia juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan untuk melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum tertentu.
“Kami meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Menurutnya, apabila dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkotika benar terjadi, hal tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Empat Lawang yang dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat terkait informasi yang berkembang di masyarakat belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Hingga saat ini, pihak Polres Empat Lawang juga belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan, status hukum para terduga, maupun alasan terkait informasi pembebasan salah satu terduga yang beredar di masyarakat.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.(Ujang)

BACA JUGA :  H M Toha Tohet SH - Kyai Abdur Rohman Husen Perkuat Benteng Antinarkoba di Muba