Truk Diduga Angkut Minyak Ilegal di Muba, Sopir Ngamuk Ancam Wartawan dengan Senjata Tajam
MUSI BANYUASIN,Demokrasiindonesia.com – Praktik pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menjadi sorotan. Kali ini, aksi intimidasi terhadap wartawan terjadi saat seorang jurnalis melakukan investigasi di lapangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) di ruas Jalan Keban 1 – Mangun Jaya. Seorang jurnalis media online bernama Pinggo mengalami pengancaman saat mencoba mengonfirmasi sebuah truk yang diduga membawa minyak hasil olahan ilegal.
Truk berwarna merah dan kuning dengan nomor polisi yang terlihat tidak jelas dan diduga dimanipulasi 8796 itu dicurigai sedang mengangkut minyak dari lokasi penyulingan ilegal untuk didistribusikan keluar daerah.
Berawal dari Konfirmasi, Berujung Teror
Saat wartawan mencoba menghentikan kendaraan tersebut untuk meminta keterangan mengenai asal muatan, situasi justru berubah tegang.
Sopir truk diduga tidak terima ditanya dan langsung turun dari kendaraan dengan sikap agresif.
Menurut keterangan Pinggo, sopir tersebut bahkan mengejar dirinya sambil membawa benda yang diduga senjata tajam.
“Dia langsung marah-marah dan turun dari mobil mengejar saya. Di tangannya ada senjata tajam, tapi saya tidak sempat melihat jelas karena langsung lari menyelamatkan diri,” ujar Pinggo.
Dalam kepanikan itu, tas milik wartawan sempat terjatuh. Namun bukannya membantu, sopir truk tersebut justru melemparkan tas itu dengan sikap arogan.
Insiden ini diduga kuat merupakan bentuk intimidasi agar aktivitas pengangkutan minyak ilegal tersebut tidak terungkap ke publik.
Terancam Jerat Hukum Berlapis
Jika terbukti, tindakan sopir maupun pihak yang terlibat dalam pengangkutan minyak ilegal tersebut dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum.
Pertama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 54 dan Pasal 55, yang mengatur pengangkutan dan niaga minyak tanpa izin usaha resmi. Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, tindakan intimidasi terhadap wartawan juga melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Penggunaan senjata tajam untuk mengancam juga berpotensi dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Desakan Penegakan Hukum
Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, khususnya dalam mengungkap praktik ilegal di sektor migas.
Aparat penegak hukum, terutama Polres Musi Banyuasin dan Polda Sumatera Selatan, didesak segera mengusut kasus ini secara serius.
Penindakan tidak hanya diarahkan kepada sopir truk yang melakukan intimidasi, tetapi juga kepada jaringan pengangkutan dan distribusi minyak ilegal yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.
Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang semakin besar, tetapi juga keselamatan masyarakat dan kebebasan pers yang terancam.



Insert Text Here