Insert Text Here

KRIMINALSUMSEL

Lima Kebakaran Minyak Ilegal Terjadi di Keluang, POSE RI Soroti Minimnya Penegakan Hukum

MUSI BANYUASIN – Rentetan insiden kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menuai sorotan dari kalangan aktivis dan lembaga masyarakat.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menilai penanganan kasus-kasus tersebut belum menunjukkan hasil yang jelas, terutama terkait penetapan tersangka.
Sepanjang tahun 2026, sedikitnya lima peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polsek Keluang. Insiden tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas sumur minyak ilegal maupun praktik penyulingan minyak tanpa izin yang marak terjadi di kawasan tersebut.
Peristiwa terbaru terjadi pada Senin (9 Maret 2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Kebakaran dilaporkan terjadi pada sebuah sumur minyak ilegal yang disebut-sebut milik seorang oknum aparat berinisial A. Hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut belum diketahui secara pasti.
Tidak berselang lama, insiden serupa kembali terjadi pada Sabtu malam (14 Maret 2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran kali ini dilaporkan terjadi di kawasan Cawang, Kecamatan Keluang, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyulingan minyak ilegal milik seorang warga berinisial YN.
Ketua Umum POSE RI, Desri Nago SH, menilai maraknya peristiwa kebakaran tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas minyak ilegal di wilayah tersebut.
Menurutnya, di tengah upaya pemerintah untuk menata pengelolaan minyak rakyat agar lebih tertib, seharusnya aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pengeboran maupun penyulingan ilegal.
“Jika tidak ada tindakan tegas, aktivitas seperti ini akan terus berulang dan berpotensi menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan,” ujar Desri.
Ia juga menekankan bahwa setiap peristiwa kebakaran seharusnya disertai dengan proses penyelidikan yang terbuka serta penetapan pihak yang bertanggung jawab.
“Penanganan hukum yang jelas sangat penting agar ada efek jera bagi pelaku. Jika kasus kebakaran terus terjadi tanpa kejelasan hukum, masyarakat akan mempertanyakan keseriusan aparat dalam menertibkan aktivitas ilegal ini,” tambahnya.
Selain menyoroti penegakan hukum, Desri juga mengkritisi penunjukan AKP Moga Gumilang, S.Trk., S.I.K. sebagai Kapolsek Keluang. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai tidak tepat.
Ia menyebut bahwa yang bersangkutan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek di beberapa wilayah penghasil minyak dan sempat dicopot dari jabatannya.
“Penempatan pejabat di wilayah yang memiliki persoalan serius seperti minyak ilegal seharusnya dilakukan secara tepat dan mempertimbangkan rekam jejak,” katanya.
Sementara itu, aktivis asal Musi Banyuasin yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni, meminta agar Kapolsek Keluang segera dievaluasi.
Boni juga mendesak Kapolres Musi Banyuasin untuk mengusut tuntas lima insiden kebakaran yang terjadi sepanjang tahun ini.
“Kami berharap setiap peristiwa kebakaran ini diusut secara serius. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kejadian-kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia menilai transparansi dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat, khususnya dalam penanganan persoalan minyak ilegal yang selama ini kerap menimbulkan dampak serius bagi lingkungan dan keselamatan warga. (*)

BACA JUGA :  SPMB SMA Negeri 7 Prabumulih Dibuka! Catat Jadwal dan Daftar Online di Sini