Langkah Hukum APM: Seret Akun Facebook yang Sebar Fitnah dan Ujaran Kebencian ke Polda Sumsel
PALEMBANGIDemokrasiindonesia— Gerah dengan narasi negatif yang bertebaran di jagat maya, Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) akhirnya memilih jalur hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, ormas ini resmi melayangkan laporan ke Mapolda Sumatera Selatan terkait dugaan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian oleh salah satu akun Facebook,Senin 04 Mei 2026.
Kronologi Singkat
Pihak APM menilai unggahan akun tersebut sudah melampaui batas kritik sehat. Konten yang disebarkan dianggap bukan sekadar opini, melainkan serangan terstruktur yang mencoreng marwah organisasi di mata publik.
Pelapor: Aliansi Prabumulih Menggugat (APM).
Terlapor: Pemilik akun Facebook (dalam lidik).
Lokasi Laporan: Polda Sumatera Selatan.
Dugaan Pelanggaran: Ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pernyataan Kuasa Hukum
Mujiono, S.H., selaku kuasa hukum APM, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan-tuduhan tak berdasar.
”Negara kita adalah negara hukum. Kami tidak ingin ruang digital berubah menjadi rimba fitnah. Akun tersebut secara sadar menyebarkan narasi yang berpotensi memprovokasi masyarakat dan membangun sentimen negatif terhadap APM,” tegas Mujiono.
Ia juga menambahkan bahwa laporan ini membawa misi besar: Edukasi Digital. Tujuannya agar pengguna media sosial lebih berhati-hati dalam memproduksi konten dan tidak sembarangan melempar tuduhan tanpa bukti yang sah.
Harapan Terhadap Kepolisian
Pihak APM berharap tim siber Polda Sumsel dapat bergerak cepat untuk:
Mengidentifikasi dalang di balik akun anonim tersebut.
Mengusut motif utama dari penyebaran informasi yang meresahkan itu.
Memberikan kepastian hukum agar tercipta iklim media sosial yang lebih sehat di Sumatera Selatan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut, sementara pemilik akun Facebook yang bersangkutan belum memberikan pernyataan balasan atau klarifikasi resmi.(Ril)



Insert Text Here