Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Mantan Istri Masih Berproses, Polres Empat Lawang Tunggu Gelar Perkara
Empat Lawang – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh Saharudin bin Hamzah (53), warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, masih terus berproses di Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Empat Lawang.
Laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Empat Lawang pada 22 Januari 2026 dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan pelapor, perkara ini bermula dari penjualan sebidang kebun kopi yang dilakukan melalui perantara Darmawati binti M. Arus, yang saat itu masih berstatus sebagai istri pelapor. Kebun tersebut disebut terjual dengan nilai Rp300 juta.
Pelapor mengaku telah berpesan agar dana hasil penjualan tidak digunakan terlebih dahulu hingga dirinya pulang dari kebun. Namun, setelah kembali ke rumah, pelapor mengaku mengetahui sebagian besar uang hasil penjualan telah digunakan dan hanya tersisa sekitar Rp10 juta.
Saharudin menjelaskan bahwa kebun kopi yang dijual tersebut merupakan harta yang diperolehnya melalui hibah keluarga dan bukan harta bersama selama perkawinan.
“Saat itu memang dia masih istri saya, sehingga saya percaya penuh. Saya hanya berpesan agar uang hasil penjualan jangan digunakan sebelum saya pulang. Setelah saya pulang, saya diberi tahu uangnya tinggal sekitar Rp10 juta. Karena merasa dirugikan, saya akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ujar Saharudin kepada awak media.
Sementara itu, pihak Unit Pidum Polres Empat Lawang saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara, termasuk melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Menurut keterangan penyidik, proses penyelidikan telah memasuki tahap persiapan gelar perkara. Namun, pelaksanaannya masih menunggu arahan pimpinan setelah pejabat terkait kembali dari kegiatan dinas.
“Perkaranya masih kami tangani. Saat ini kami sedang melengkapi berkas dan barang bukti. Rencananya akan dilakukan gelar perkara setelah pimpinan kembali dari kegiatan di Polda. Insyaallah setelah beliau masuk, perkara ini akan segera kami gelarkan,” ujar salah seorang penyidik Unit Pidum Polres Empat Lawang.
Keluarga pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum mengingat laporan tersebut telah berjalan selama beberapa bulan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Empat Lawang masih melakukan penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut, dan proses hukum masih terus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Versi ini lebih sesuai dengan kaidah jurnalistik karena menggunakan istilah “dugaan”, menyajikan keterangan dari kedua sisi (pelapor dan kepolisian), serta menghindari pernyataan yang dapat menghakimi pihak terlapor sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Ujang)



Insert Text Here