Dua Pekan Berlalu, Belum Ada Penetapan Tersangka, Penanganan Kasus Kebakaran Diduga Terkait Minyak Ilegal di Muba Disorot
MUSI BANYUASIN – Penanganan dua kasus kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Hingga lebih dari dua pekan sejak kedua peristiwa terjadi, belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dua peristiwa yang dimaksud yakni kebakaran di lokasi penampungan minyak di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa pada 12 Juni 2026, serta kebakaran di lokasi yang diduga digunakan sebagai penyulingan minyak ilegal di wilayah Pal 6, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.
Sebelumnya, pihak Polres Musi Banyuasin menyampaikan bahwa lokasi yang terbakar di Desa Keban I merupakan tempat penampungan minyak yang diduga milik seseorang berinisial E. Sementara pada peristiwa di Babat Toman, lokasi yang terbakar disebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyulingan minyak ilegal yang dikaitkan dengan seorang berinisial YN. Hingga kini, informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Salah satu insiden juga dilaporkan menyebabkan seorang warga bernama Herdik mengalami luka bakar. Namun, perkembangan penanganan perkara tersebut belum disampaikan secara resmi kepada publik.
Ketua LSM Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH, menilai masyarakat memerlukan kepastian mengenai perkembangan penyidikan kedua kasus tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Desri.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Desri, apabila penyidikan telah memenuhi unsur pembuktian, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Ormas Barikade 98 Muba, Boni, berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.
“Kami berharap kasus ini dapat ditangani secara serius sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses hukumnya,” katanya.
Boni menambahkan bahwa aktivitas minyak ilegal selama ini kerap dikaitkan dengan risiko kebakaran, ledakan, kerusakan lingkungan, serta potensi membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya penindakan terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa organisasinya akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan yang disampaikan kepada publik, pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan aspirasi kepada instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan penyidikan kedua perkara tersebut maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Ril)



Insert Text Here