DPRD Prabumulih Gelar Rapat Paripurna XXVI Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PRABUMULIH – DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke-XXVI Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran serta pengambilan persetujuan anggota DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025,(29-Juli-2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria. Kegiatan berlangsung dengan dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Wakil Wali Kota Prabumulih Franky Nasril, Sekretaris Daerah, para camat dan lurah, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, serta seluruh anggota DPRD Kota Prabumulih.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Prabumulih menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, anggota DPRD Kota Prabumulih melakukan pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah pengambilan persetujuan DPRD, agenda dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir Wali Kota Prabumulih H. Arlan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rangkaian rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan surat keputusan sebagai bagian dari proses penyelesaian pembahasan Raperda tersebut.
Rapat Paripurna ke-XXVI ini mencerminkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Insert Text Here