Insert Text Here

SUMSEL

Polemik Retribusi Jasa Keamanan Pasar Subuh Eks Polsek Prabumulih Timur Masuk Atensi Polisi

PRABUMULIH – || Polemik terkait pungutan retribusi operasional Keamanan (jaga malam) di Pasar Subuh eks Polsek Prabumulih Timur, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, mulai mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.

Polres Prabumulih menyatakan tengah mempelajari duduk perkara terkait polemik pungutan yang sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan dari para pedagang, pengelola pasar, hingga pihak UPTD Pasar Inpres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mi melalui Kasat Reskrim, AKP Jhon Kenedy, S.H., M.Si mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan karena masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang.

“Kami pelajari dulu ya, Pak,” ujar AKP Jhon Kenedy melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (24/7/2026).

BACA JUGA :  Buka Balap Ketek Bajemo Open Race IV 2026, Sekda Muba Tekankan Kelestarian Sungai dan Potensi Nelayan

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan adanya pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, Kasat Reskrim menyebut pihaknya masih akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Kita cek dahulu ya, takutnya salah jawab,” kata AKP Jhon.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian masih berada pada tahap awal untuk mengumpulkan informasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah para pedagang menyampaikan bahwa pungutan sebesar Rp5.000 per hari yang dibayarkan bukan merupakan pungutan liar (pungli), melainkan retribusi operasional yang disepakati bersama untuk mendukung kebutuhan fasilitas dan operasional pasar.

Namun, keterangan berbeda disampaikan Direktur CV Jaya Carnez Abadi, Carter Pardesa. Sebagai pihak ketiga yang ditunjuk Pemerintah Kota Prabumulih untuk mengelola Pasar Pagi eks Polsek Prabumulih Timur, Carter mengaku selama lebih dari satu tahun tidak pernah menerima hasil pungutan retribusi operasional tersebut.

BACA JUGA :  6 Warga Ber KTP Muba Lulus Seleksi Menjadi Guru / Tenaga Pengajar

Menurut Carter, informasi yang diperolehnya dari para pedagang menyebutkan bahwa pungutan dilakukan setiap hari oleh pihak lain.

Di sisi lain, Kepala UPTD Pasar Inpres Prabumulih, Ferdiand Handra, S.H., membenarkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih telah menjalin kerja sama resmi dengan CV Jaya Carnez Abadi dalam pengelolaan pasar tersebut.

Ferdiand menjelaskan, kerja sama terkait jasa keamanan memang berada dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dikelola CV Jaya Carnez Abadi. Namun, dalam pelaksanaannya, penagihan jasa keamanan dilakukan oleh pihak lain.

Ia juga menegaskan bahwa dana retribusi operasional yang dipungut setiap hari dari pedagang tidak pernah masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Prabumulih.

Karena itu, UPTD Pasar menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau keterlibatan oknum tertentu.

BACA JUGA :  Bupati Toha Pastikan 6 Rumah Korban Kebakaran di Lais Segera Dibedah

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Prabumulih masih melakukan pengumpulan informasi dan belum menyampaikan adanya pemanggilan maupun penyelidikan resmi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut. Sementara itu, perkembangan penanganan kasus ini masih menunggu hasil pendalaman dari aparat kepolisian. (tim)

Dikutip:PikiranRakyatSumsel