Insert Text Here

SUMSEL

PKRI Geruduk DPRD Prabumulih, Desak Penertiban 21 Perusahaan Diduga Belum Tertib Perizinan

PRABUMULIHIDemokrasiindonesia.com – Persatuan Komando Relawan Indonesia (PKRI) Kota Prabumulih menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih.Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dugaan ketidaktertiban perizinan terhadap 21 perusahaan yang beroperasi di Kota Prabumulih, termasuk sejumlah perusahaan mitra Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4,(24 Juli 2026).

Dalam orasinya, Ketua PKRI Arief Ahong menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kota Prabumulih wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari legalitas perizinan, kewajiban administrasi, perpajakan, hingga aspek lingkungan hidup.
PKRI menilai pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.

BACA JUGA :  Kerap Mangkir Mediasi?Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih, Riza Ariansyah, S.H. menyatakan siap melakukan proses verifikasi terhadap data dan dokumen yang disampaikan PKRI. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan massa kemudian diterima untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD Kota Prabumulih dengan harapan persoalan tersebut segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

PKRI berharap proses verifikasi tidak berhenti pada pembahasan semata, tetapi menghasilkan langkah konkret berupa evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta seluruh perusahaan tertib administrasi dan regulasi. Dasar hukumnya jelas, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 yang mengatur mengenai perizinan, pengawasan hingga kewajiban laporan berkala,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Arlan Resmi Lantik Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Prabumulih Periode 2026-2031

PKRI memberikan tenggat waktu selama satu bulan atau hingga 24 Agustus 2026 agar persoalan tersebut mendapat tindak lanjut dari pemerintah daerah dan DPRD.

Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada langkah konkret, PKRI menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan yang menjadi objek aspirasi maupun dari Pertamina Hulu Rokan Zona 4 terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.(Ril)

BACA JUGA :  Ribuan Massa Siap Aksi, Isu ‘Jatah’ Rekrutmen Mencuat, LSM APM Minta Penjelasan PDSI–PDC dan Disnaker