Surat Edaran UPTD Pasar Terbit, Praktik Pungutan Keamanan oleh Oknum RT di Pasar Subuh Dipertanyakan
PRABUMULIH – Dugaan rangkap peran seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) yang juga melakukan pemungutan iuran keamanan kepada para pedagang di Pasar Subuh eks Polsek Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, menjadi sorotan setelah Pemerintah Kota Prabumulih menetapkan pengelolaan keamanan pasar tersebut kepada pihak ketiga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemungutan iuran kepada pedagang telah berlangsung kurang lebih selama satu tahun terakhir. Besaran iuran yang dipungut mencapai Rp5.000 per pedagang setiap hari dan disebut sebagai biaya operasional jasa keamanan pasar.
Sejumlah pedagang mengaku tidak mempermasalahkan besaran iuran tersebut selama keamanan di lingkungan pasar tetap terjaga. Namun, mereka berharap pengelolaan dan mekanisme pemungutan dilakukan secara jelas, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan pengelolaan keamanan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026. Kepala UPTD Pasar Kota Prabumulih, Ferdiand Handra, S.H., menerbitkan surat edaran kepada seluruh pedagang Pasar Subuh eks Polsek Timur yang mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Prabumulih dengan CV Jaya Carnez Abadi Nomor 002/PKS/IV/2026 dan Nomor 02.015/CV.JCA.PBM/V/2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026, seluruh kegiatan jaga malam dan pengamanan di Pasar Subuh eks Polsek Timur dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 3 mengenai objek kerja sama. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa pengelolaan keamanan lapak menjadi tanggung jawab CV Jaya Carnez Abadi.
Dengan diberlakukannya kerja sama tersebut, muncul pertanyaan mengenai status pemungutan iuran keamanan yang sebelumnya dilakukan oleh oknum Ketua RT tersebut. Sejumlah pihak menilai perlu ada kejelasan agar tidak terjadi dualisme pengelolaan maupun pemungutan biaya kepada para pedagang.
Selain itu, peran Ketua RT sebagai unsur pemerintahan lingkungan pada dasarnya memiliki fungsi pelayanan kepada masyarakat, membantu administrasi kependudukan, menjaga ketertiban lingkungan, serta menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah.
Karena itu, apabila seorang Ketua RT menjalankan aktivitas di luar tugas pokoknya, termasuk terkait pengelolaan pungutan di kawasan pasar, perlu dipastikan memiliki dasar hukum, kewenangan, serta mekanisme yang jelas.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari oknum Ketua RT yang disebut melakukan pemungutan iuran tersebut mengenai dasar pelaksanaan, penggunaan dana yang dihimpun, maupun status kegiatan setelah pengelolaan keamanan pasar resmi dialihkan kepada CV Jaya Carnez Abadi.
Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Kota Prabumulih melalui surat edarannya telah menegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026 pengelolaan keamanan Pasar Subuh eks Polsek Timur berada di bawah CV Jaya Carnez Abadi sesuai Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Kota Prabumulih. (*)
Sumber:IG Lembe_Sumatera



Insert Text Here