Ketua DPC KINProjamin Empat Lawang Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Kejari
EMPAT LAWANGIDemokrasiindonesia.com – Ketua DPC KINProjamin Kabupaten Empat Lawang kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Kamis (2/7/2026), guna mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2025 yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kejaksaan.
Ketua DPC KINProjamin Empat Lawang mengatakan, kedatangannya bertujuan untuk memastikan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pada 17 Juni 2026 dengan Nomor Surat 03/KINProjamin/061/2026.
“Alhamdulillah, berdasarkan informasi yang kami terima, laporan tersebut telah didisposisikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan diteruskan kepada Kasi Intelijen untuk dilakukan telaah serta ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya kepada awak media.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Empat Lawang dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
Saat ditanya mengenai desa-desa yang dilaporkan, Ketua DPC KINProjamin memilih untuk tidak mengungkapkannya kepada publik.
“Untuk saat ini kami belum dapat menyampaikan desa mana saja yang dilaporkan karena prosesnya masih berjalan. Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut,” katanya.
Menurutnya, disposisi yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah mendapat perhatian.
“Soal apakah nantinya ditemukan pelanggaran atau tidak, itu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan,” tambahnya.
Sementara itu, awak media juga berupaya mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Melalui staf administrasi, dijelaskan bahwa Kasi Intelijen sedang tidak berada di kantor.
“Benar, laporan dari KINProjamin sudah didisposisikan oleh Bapak Kajari dan diteruskan kepada Kasi Intelijen untuk ditelaah. Jika ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut, silakan menemui Kasi Intel pada hari Senin karena kemungkinan beliau sudah berada di kantor,” ujar staf administrasi.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Empat Lawang dapat menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap proses penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dapat dilakukan secara transparan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap penelaahan oleh Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.(Ujang)



Insert Text Here