Hampir Setahun Berlalu, Tindak Lanjut Temuan BPK soal Jirak Waterflood dan Petro Muba Dipertanyakan,Pihak PHRZ4 Bungkam
SUMSEL,Demokrasiindonesia.com — Hampir satu tahun setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap kegiatan hulu migas, tindak lanjut atas sejumlah persoalan yang ditemukan masih menjadi sorotan. Dua di antaranya menyangkut proyek Jirak Waterflood senilai Rp439,83 miliar dan pembayaran imbal jasa kepada PT Petro Muba yang nilainya mencapai sekitar Rp1,71 triliun.
Informasi mengenai temuan tersebut dikutip dari MonopoliNews.com, yang sebelumnya memberitakan hasil pemeriksaan BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 66/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan yang mencakup SKK Migas, KKKS PT Pertamina EP serta sejumlah instansi terkait di DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jambi dan Jawa Barat, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan hulu migas.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek Fasilitas Produksi dan Injeksi Jirak Waterflood dengan nilai kontrak sekitar Rp439,83 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pelaksanaan proyek tersebut belum mencapai target yang telah ditetapkan. Kinerja injeksi air belum memenuhi sasaran, baik dari sisi volume maupun kualitas, sementara peningkatan produksi minyak yang diharapkan dari proyek tersebut juga belum terlihat secara signifikan.
Data yang tercantum dalam pemberitaan berdasarkan LHP BPK menunjukkan target injeksi air berada di kisaran 30.000 BWPD. Namun, realisasi pada 2023 hanya sekitar 10.748 BWPD.
Kondisi produksi minyak juga menjadi bagian dari perhatian pemeriksa. Produksi minyak Struktur Jirak tercatat turun dari sekitar 868 BOPD pada 2019 menjadi sekitar 444 BOPD pada 2023.
Keterlambatan Proyek dan Persoalan Denda
Selain persoalan pencapaian target, pemeriksaan BPK juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan EPC-2 yang mengalami keterlambatan hingga 395 hari kalender.
Keterlambatan tersebut berkaitan dengan denda sekitar Rp2,735 miliar. Dalam temuan pemeriksaan, denda tersebut disebut belum dikenakan sebagaimana mestinya dan berkaitan dengan pembebanan biaya proyek.
Atas kondisi tersebut, BPK menilai biaya kontrak proyek Jirak Waterflood senilai Rp439,83 miliar berpotensi mengurangi bagian bagi hasil negara.
BPK kemudian memberikan rekomendasi kepada Kepala SKK Migas agar biaya kontrak tersebut tidak dibebankan dalam persetujuan COR AFE. Selain itu, BPK meminta dilakukan penguatan pengawasan dan pengendalian proyek serta penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan keterlambatan dan denda.
Pembayaran Petro Muba Rp1,71 Triliun
Temuan lain dalam pemeriksaan yang sama berkaitan dengan pembelian minyak oleh PT Pertamina EP dari PT Petro Muba.
BPK mencatat pembayaran imbal jasa kepada PT Petro Muba selama 2020 hingga 2023 mencapai sekitar Rp1,71 triliun. Minyak yang diterima tersebut dalam mekanisme yang diperiksa diperlakukan sebagai produksi dari sumur-sumur tua yang dikelola PT Petro Muba.
Persoalannya, menurut hasil pemeriksaan BPK, PT Petro Muba tidak menyediakan data produksi dari setiap sumur tua secara memadai.
Kondisi tersebut menyebabkan pemeriksa tidak dapat memastikan secara jelas asal minyak yang diterima, termasuk membedakan minyak yang berasal dari sumur tua dengan minyak yang berasal dari aktivitas illegal drilling.
BPK kemudian menyoroti adanya potensi ketidaktepatan pembayaran imbal jasa sekitar Rp1,71 triliun yang dibebankan sebagai cost recovery.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar dilakukan pemeriksaan guna memastikan ketepatan nilai pembayaran imbal jasa yang dapat dibebankan sebagai cost recovery. Pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap asal produksi minyak juga diminta diperkuat.
September 2026, Bagaimana Perkembangannya?
LHP tersebut diterbitkan pada 15 Desember 2025. Memasuki September 2026, waktu hampir satu tahun telah berlalu sejak temuan pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan BPK.
Kini, perhatian tidak lagi sebatas pada isi temuan pemeriksaan, tetapi juga pada perkembangan setelah rekomendasi tersebut diberikan.
Untuk memperoleh informasi terbaru, awak media telah menghubungi pihak Pertamina melalui Humas, Puspita, melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi yang diajukan mencakup perkembangan operasional Jirak Waterflood, capaian injeksi air periode 2024–2026, perkembangan produksi minyak Struktur Jirak, serta status pembebanan biaya proyek Rp439,83 miliar dalam mekanisme cost recovery.
Awak media juga meminta penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK terkait COR AFE serta status denda keterlambatan sekitar Rp2,735 miliar, termasuk apakah denda tersebut telah ditagihkan kepada kontraktor dan bagaimana penyelesaiannya.
Sementara terkait PT Petro Muba, pertanyaan yang disampaikan meliputi perkembangan tindak lanjut pembayaran imbal jasa sekitar Rp1,71 triliun, mekanisme verifikasi asal minyak, serta langkah pengawasan untuk memastikan minyak yang diterima tidak berasal dari aktivitas illegal drilling.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban resmi dari pihak Pertamina atas sejumlah pertanyaan tersebut.
Tidak adanya respons tersebut tentu tidak dapat dianggap sebagai bentuk pengakuan ataupun bantahan terhadap temuan BPK. Keterangan dari Pertamina tetap diperlukan agar publik memperoleh gambaran mengenai kondisi terbaru dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.
Bukan Otomatis Kerugian Negara
Penting untuk dicatat, angka Rp439,83 miliar tidak secara otomatis dapat disebut sebagai kerugian negara.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menggunakan formulasi bahwa biaya proyek tersebut berpotensi mengurangi bagi hasil bagian negara. Artinya, persoalan yang disoroti berkaitan dengan kelayakan pembebanan biaya tersebut dalam mekanisme yang berlaku.
Hal serupa berlaku terhadap angka Rp1,71 triliun terkait PT Petro Muba. Nilai tersebut tidak serta-merta merupakan kerugian negara, melainkan menjadi perhatian BPK karena adanya potensi ketidaktepatan pembayaran imbal jasa yang dibebankan sebagai cost recovery.
Karena itu, perkembangan tindak lanjut menjadi penting untuk diketahui publik.
Apakah biaya proyek Jirak Waterflood akhirnya dibebankan dalam cost recovery?
Bagaimana perkembangan kinerja injeksi air dan produksi minyak setelah pemeriksaan BPK?
Apakah denda keterlambatan Rp2,735 miliar telah diselesaikan?
Dan bagaimana sistem pengawasan terhadap minyak dari PT Petro Muba diperbaiki untuk memastikan persoalan mengenai asal-usul produksi tidak kembali muncul?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Sumber: MonopoliNews.com



Insert Text Here