Insert Text Here

Uncategorized

RS AR Bunda Prabumulih Beri Penjelasan Terkait Pelayanan Persalinan H.S. Tahun 2019

PRABUMULIH, — Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih memberikan penjelasan resmi terkait informasi mengenai pelayanan persalinan terhadap H.W. dan anaknya, H.S., yang kembali menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah informasi mengenai kasus tersebut beredar melalui media online dan media sosial.
Klarifikasi tersebut disampaikan pihak RS AR Bunda Prabumulih pada 24 Agustus 2026. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa pelayanan persalinan terhadap H.W. dan H.S. yang berlangsung pada Oktober 2019 telah dilakukan berdasarkan standar pelayanan serta Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku di rumah sakit saat itu.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak rumah sakit melakukan penelusuran terhadap dokumen dan rekam medis pasien.
Dari hasil penelusuran, H.S. tercatat lahir di RS AR Bunda Prabumulih pada Oktober 2019. Setelah menjalani perawatan dan diperbolehkan pulang, rumah sakit menyebut tidak menemukan kembali catatan pemeriksaan, kunjungan kontrol ataupun pelayanan lanjutan atas nama pasien tersebut hingga tahun 2026.
Menurut pihak rumah sakit, kondisi tersebut menyebabkan data medis mengenai perkembangan pasien selama rentang waktu tersebut tidak tersedia di RS AR Bunda Prabumulih. Dengan demikian, rumah sakit menyatakan tidak dapat memberikan penilaian medis secara menyeluruh mengenai perkembangan kondisi H.S. selama periode tersebut.
Setelah hampir tujuh tahun, H.S. bersama keluarganya kembali mendatangi RS AR Bunda Prabumulih pada 4 Juni 2026 untuk menyampaikan keluhan sekaligus mendapatkan pemeriksaan terhadap kondisi yang dialaminya.
Pihak rumah sakit menyatakan, sejak pasien datang, penanganan langsung dilakukan dengan melibatkan sejumlah dokter spesialis. Pemeriksaan dilakukan secara multidisiplin, antara lain oleh Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik dan Dokter Spesialis Saraf.
Keterlibatan beberapa bidang spesialis tersebut, kata pihak rumah sakit, bertujuan memperoleh gambaran kondisi pasien secara lebih menyeluruh, menentukan persoalan klinis yang dihadapi serta menyusun rekomendasi penanganan berdasarkan kondisi pasien saat menjalani pemeriksaan pada 2026.
Dalam klarifikasinya, pihak RS AR Bunda Prabumulih juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, H.S. selama periode setelah persalinan hingga sebelum kembali ke rumah sakit pada 2026 telah menjalani berbagai bentuk terapi di sejumlah fasilitas kesehatan lainnya.
Selain pengobatan medis, keluarga juga disebut pernah melakukan sejumlah upaya nonmedis dan tradisional, termasuk terapi pijat atau urut.
Rumah sakit menegaskan bahwa berbagai tindakan tersebut dilakukan atas keputusan keluarga dan berada di luar pemantauan RS AR Bunda Prabumulih. Karena tidak terdapat catatan medis mengenai tindakan tersebut, pihak rumah sakit mengaku tidak mengetahui secara detail metode, intensitas, frekuensi maupun perkembangan kondisi pasien setelah menjalani terapi-terapi tersebut.
Atas dasar itu, RS AR Bunda Prabumulih menilai dugaan hubungan antara pelayanan persalinan pada 2019 dan kondisi H.S. ketika kembali menjalani pemeriksaan pada 2026 tidak dapat langsung disimpulkan. Menurut rumah sakit, hal tersebut perlu ditelaah secara objektif dengan melihat keseluruhan riwayat medis dan data pemeriksaan yang tersedia.
Pihak rumah sakit juga menekankan bahwa kondisi medis atau hasil pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai malapraktik.
Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelayanan medis, menurut RS AR Bunda Prabumulih, diperlukan pemeriksaan secara objektif, termasuk melihat apakah tindakan tenaga medis telah dilaksanakan sesuai SPO serta apakah rekomendasi medis yang diberikan kepada pasien telah dijalankan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap kondisi pasien, RS AR Bunda Prabumulih menyatakan tetap membuka ruang pendampingan bagi H.S. dan keluarganya.
Rumah sakit juga menyatakan siap membantu proses pemeriksaan lanjutan dengan Dokter Spesialis Orthopedi Anak dan Dokter Spesialis Saraf Anak di salah satu rumah sakit rujukan di Palembang.
Namun, hingga klarifikasi tersebut disampaikan, pihak rumah sakit menyebut proses pendampingan lanjutan masih menunggu keputusan dan tindak lanjut dari keluarga pasien.
Terkait adanya proses yang dilakukan aparat penegak hukum maupun instansi terkait, RS AR Bunda Prabumulih menyatakan menghormati sepenuhnya proses tersebut.
Manajemen rumah sakit memastikan akan bersikap kooperatif serta memberikan data dan keterangan yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui klarifikasi ini, RS AR Bunda Prabumulih berharap persoalan pelayanan terhadap H.S. dapat dilihat secara proporsional dan berdasarkan fakta medis, rekam medis, prosedur pelayanan serta hasil pemeriksaan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Prabumulih Terima Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD OKU Timur