Insert Text Here

SUMSEL

Kuasa Hukum dan Keluarga Rendi Platini Ungkap Dugaan Penyiksaan Selama Proses Penahanan di Polres Muba

SEKAYU – Kuasa hukum dan keluarga Rendi Platini (23) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur hukum dan tindakan kekerasan yang disebut dialami klien mereka selama menjalani proses penahanan di Polres Musi Banyuasin (Muba).
Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, pihak kuasa hukum menyebut Rendi telah menjalani penahanan selama sekitar 45 hari dan mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun tekanan psikologis sejak awal penangkapan.
Menurut kuasa hukum, Rendi mengaku mengalami pemukulan saat berada dalam kendaraan setelah diamankan. Selain itu, ia juga mengaku mendapat perlakuan yang menyebabkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu selama proses pemeriksaan.
Pihak keluarga dan kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi selama Rendi berada dalam tahanan. Mereka meminta agar seluruh dugaan tersebut dapat diusut secara transparan oleh institusi yang berwenang.
“Kami meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun dugaan kekerasan yang dialami klien kami. Jika memang terdapat pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.
Selain itu, pihak keluarga mempertanyakan proses penanganan perkara yang sedang berjalan, termasuk sejumlah aspek pembuktian yang menurut mereka perlu diuji secara objektif dan ilmiah.
Atas berbagai dugaan tersebut, keluarga dan tim kuasa hukum menyatakan telah meminta perhatian dari pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengawasan dan investigasi.
Mereka berharap dilakukan pemeriksaan independen terhadap kondisi fisik dan psikologis Rendi serta penelusuran terhadap seluruh proses penanganan perkara guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan keluarga dan kuasa hukum Rendi. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Ril)

BACA JUGA :  Wako Prabumulih Tekankan Seleksi Capaskibraka Harus Objektif dan Terbuka